Sumbartime-Persidangan kasus pengeroyokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Limapuluh kota, Tedi Sutendi dan adiknya, Tito, berlangsung pada Pengadilan Negri Tanjung Pati, Limapuluh Kota, Rabu (6/12) pagi.
Sidang perdana Kasus pengeroyokan sehingga menghilangkan nyawa seorang warga Pilubang, Kabupaten Limapuluh Kota, bernama Erwin Syahputra, pada beberapa bulan yang silam, dipimpin oleh Hakim Ketua Hendri Irawan, SH, dan didampingi Hakim Anggota M.Iqbal Hutabarat, SH,MH dan Junter Sijabat, SH,M.
Sementara dari tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Salmadera, Oktriadi Kurniawan dan M.Afdal. Adapun Kuasa hukum dari terdakwa adalah Mefrizal dan Patner.
Dalam agenda sidang perdama tersebut adalah pembacaan dakwaan dari Penuntut umum kepada terdakwa. Sekira kurang lebih satu jam berlangsung sidang ditutup untuk sementara waktu dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Desember 2017, dengan agenda pembuktian kasus.
Sementara itu, dalam persidangan perdana aparat kepolisian dari Polres Limapuluh Kota menurunkan sebanyak 40 personil, untuk melakukan pengawalan serta penjagaan dalam sidang kasus Pilubang berdarah tersebut. (aa)