BUKITTINGGI – Selama tiga hari berturut-turut, ruang sidang DPRD Kota Bukittinggi menjadi panggung evaluasi besar terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Mulai dari capaian pembangunan, realisasi pendapatan, serapan anggaran hingga besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), seluruhnya dibedah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian pembahasan berlangsung sejak Jumat hingga Selasa, 5–9 Juni 2026, dan menjadi salah satu agenda penting dalam mengukur sejauh mana uang rakyat dikelola serta dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.

Pembahasan diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, pada Jumat (5/6/2026).
Dalam laporannya, pemerintah memaparkan kondisi keuangan daerah sepanjang tahun 2025, mencakup pendapatan, belanja, pembiayaan hingga berbagai capaian pembangunan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Salah satu capaian yang kembali mendapat perhatian adalah keberhasilan Pemerintah Kota Bukittinggi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk ke-13 kali berturut-turut.
Prestasi tersebut dinilai menjadi indikator kuat bahwa tata kelola keuangan daerah masih berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar pengelolaan keuangan pemerintahan.

Pada hari yang sama, DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi juga menyepakati tiga regulasi strategis menjadi Peraturan Daerah. Ketiga regulasi tersebut meliputi perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta perubahan Perda Transportasi Darat.
Kesepakatan tersebut memperlihatkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bukittinggi.
Namun di balik berbagai capaian tersebut, DPRD tidak menutup mata terhadap sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi.

Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (8/6/2026), fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2025. Meski mengapresiasi raihan WTP, berbagai catatan kritis tetap disampaikan.
DPRD menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas pelaksanaan program, optimalisasi penggunaan anggaran, penguatan pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sorotan paling tajam mengarah pada SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp94,13 miliar.
Nilai tersebut dinilai cukup besar dan menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan program serta tingkat serapan anggaran agar pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal.

Selain SILPA, DPRD juga menyoroti realisasi belanja daerah yang baru mencapai 88,26 persen, pemanfaatan aset daerah, pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, pengembangan infrastruktur, sektor pariwisata, hingga pemberdayaan UMKM.
Puncak pembahasan berlangsung pada Selasa (9/6/2026) ketika Wali Kota Bukittinggi menyampaikan jawaban resmi terhadap seluruh pandangan fraksi DPRD.
Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa berbagai kritik, saran dan masukan dari legislatif merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP bukanlah tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang menjadi esensi utama adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dapat dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi,” tegas Ramlan.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 mencapai Rp161,33 miliar atau 97,36 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp590,54 miliar atau 100,36 persen.
Di sisi belanja, realisasinya mencapai Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari total anggaran yang tersedia.
Menanggapi sorotan DPRD terkait SILPA Rp94,13 miliar, pemerintah menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta pembiayaan neto yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemko Bukittinggi juga mengungkapkan bahwa nilai aset daerah saat ini mencapai sekitar Rp2,90 triliun dan akan terus dioptimalkan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, pemerintah turut memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sempat menjadi perhatian publik. Pemko menegaskan dana tersebut digunakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk pembayaran gaji PPPK sebagaimana berkembang dalam sejumlah opini.
Rangkaian pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 ini menjadi lebih dari sekadar agenda rutin tahunan. Di balik angka-angka yang tersaji dalam laporan keuangan, tersimpan ukuran nyata tentang efektivitas pembangunan dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Apresiasi terhadap capaian WTP dan berbagai indikator kinerja positif memang mengemuka. Namun DPRD juga mengingatkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, terutama dalam meningkatkan efektivitas belanja dan memastikan setiap program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Dari ruang sidang DPRD Bukittinggi, satu pesan penting mengemuka: anggaran bukan sekadar soal angka dalam laporan keuangan, melainkan tentang seberapa besar manfaat yang mampu dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. (Aa)


















