Limapuluh Kota- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, H. Ilson Cong, S.E., M.M., Dt. Mongguang, dari Fraksi Partai NasDem, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Jorong Kubu Godang, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Sabtu dan Minggu, 26–27 Oktober 2025, dan merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam memasyarakatkan produk hukum daerah.
Sosialisasi ini diselenggarakan sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 serta Pasal 163 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang menegaskan pentingnya peran DPRD dan pemerintah daerah dalam menyebarluaskan Perda kepada masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Camat Payakumbuh, Wali Nagari Taeh Baruah, perwakilan Bundo Kanduang dari 13 nagari di Kecamatan Payakumbuh, staf pendamping DPRD Provinsi Sumatera Barat, serta narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, H. Ilson Cong menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
“Kami ingin memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Barat, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ilson Cong.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Kita ingin kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi, baik di nagari maupun di kota. Kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Yono, Kepala UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, yang turut hadir sebagai narasumber, menyampaikan harapan agar implementasi Perda ini dapat semakin memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di daerah.
“Perda Nomor 7 Tahun 2021 dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kami juga mengingatkan bahwa Dinas PPA memiliki rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Masyarakat dapat menghubungi Dinas PPA atau datang langsung ke kantor terdekat jika membutuhkan perlindungan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat, serta mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih adil, aman, dan berkeadilan gender di Sumatera Barat.(dby)

















