• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Joni Feri: Penegakan Perda di Bukittinggi, Wujud Nyata Pemda dalam Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat

Sumbar Time by Sumbar Time
17 Juli 2025
in Bukittinggi
A A
0
Joni Feri: Penegakan Perda di Bukittinggi, Wujud Nyata Pemda dalam Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi bersama sejumlah instansi terkait terus mengintensifkan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

ADVERTISEMENT

Penegakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255 ayat (1), yang menugaskan Satpol PP sebagai ujung tombak dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

ADVERTISEMENT

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penegakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengarahan, pembinaan, tindakan preventif non-yustisial hingga tindakan yustisial yang melibatkan penyelidikan dan penyidikan.

BacaJuga

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026

Pendekatan Humanis dan Tegas
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri dalam pernyataannya, menekankan bahwa penegakan Perda dilakukan dengan pendekatan edukatif terlebih dahulu.

“Kami selalu mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Namun, jika imbauan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” kata Joni Feri saat ditemui wartawan di lapangan salah satu kawasan kota tengah monitor, Kamis (17/7/2025).

Pembinaan dilakukan secara individual maupun kelompok, dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan preventif non-yustisial juga dilakukan melalui patroli rutin, pengawasan lapangan, dan surat pernyataan kepatuhan bagi pelanggar.

Tahapan Penindakan dan Koordinasi Terpadu, Joni Feri menjelaskan, jika pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP akan memberikan surat teguran secara bertahap.

ADVERTISEMENT

“Jika pelanggaran tak diindahkan SOP kami jalankan berupa, teguran pertama dalam waktu 7 hari, teguran kedua 3 hari setelahnya, teguran ketiga juga dalam rentang waktu 3 hari. Apabila pelanggar tetap tidak mematuhi, maka kasus akan dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses yustisial,” jelasnya.

Joni Feri memaparkan tahapan yustisial yang melibatkan penyelidikan, dengan memanfaatkan kewenangan pengawasan dan pengamatan diantaranya;

  • Penyidikan, atas pelanggaran yang dilaporkan, tertangkap tangan, atau diketahui langsung oleh petugas
  • Pemeriksaan tersangka dan saksi, yang hanya boleh dilakukan oleh penyidik resmi
  • Pemanggilan resmi, sesuai dengan prosedur hukum dan ditandatangani PPNS
  • Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan akuntabel.

Penegakan Perda oleh Satpol PP mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2011. SOP tersebut menekankan bahwa setiap tindakan harus memiliki landasan hukum, tidak melanggar hak asasi manusia, serta dilaksanakan sesuai prosedur dan tanpa menimbulkan kerugian pada pihak manapun.

Setiap upaya penegakan juga dievaluasi dari sisi efektivitas, efisiensi, dan transparansi, guna memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar melindungi kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi keadilan.

Dengan penegakan Perda yang sistematis dan terintegrasi, Pemerintah Kota Bukittinggi menunjukkan komitmen kuat dalam menata kehidupan masyarakat yang lebih disiplin, tertib, dan berbudaya hukum.

“Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan warga dapat menciptakan kota yang lebih nyaman dan aman untuk semua,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya ini dengan menaati Perda, serta aktif melaporkan pelanggaran yang meresahkan lingkungan sekitar.

“Ketertiban adalah pondasi utama pembangunan. Tanpa ketertiban, tidak akan ada kenyamanan hidup bersama,” tegas Kepala Satpol PP Bukittinggi menutup keterangannya. (Alex)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Bersih, Transparan, dan Berbasis Teknologi

Next Post

Tingkatkan Kesadaran, Kasat Pol PP Bukittinggi Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi
Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
Next Post
Tingkatkan Kesadaran, Kasat Pol PP Bukittinggi Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

Tingkatkan Kesadaran, Kasat Pol PP Bukittinggi Sosialisasikan Bahaya Kenakalan Remaja di Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026

Berita Terbaru

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.