Sumbartime – Polisi berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Padang. Reno Putra Effendi, 35 tahun, warga Air Pacah, ditangkap oleh Tim Aligator Polsek Padang Utara pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Maransi, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Informasi ini diterima setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di daerah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, menyatakan bahwa Reno diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu, satu set bong, dan satu unit telepon genggam.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelas Heru pada Rabu, 12 Juni 2024.
Penangkapan Reno Putra Effendi menunjukkan upaya serius Polsek Padang Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pelaku yang kini ditahan di Polsek Padang Utara sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan terus mengawasi kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya yang beroperasi di daerah ini,” tambah Iptu Heru Gunawan.(R)




















