Sumbartime – Setelah buron selama dua tahun sejak 2021, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian motor. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FO (20) ditangkap di Pasar Ibuh Timur pada Kamis, 30 Mei 2024.
Tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali selama tahun 2021. Motor-motor yang dicuri oleh pelaku kemudian dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Selama 2021, pelaku melancarkan aksi pencurian sebanyak tiga kali, motor yang dicuri kemudian dijual,” kata AKP Doni pada Senin, 3 Juni 2024.
Aksi pencurian dilakukan oleh FO dua kali di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh dan sekali di Jorong Sikabu-kabu. Minimnya bukti dan informasi di lapangan membuat pihak kepolisian kesulitan dalam mengungkap kasus ini sebelumnya.
“Minimnya bukti dan informasi di lapangan membuat kepolisian kesulitan dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti kerja keras kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pencurian yang meresahkan masyarakat Payakumbuh.(R)

















