Sumbartime – Seorang pria berinisial ZAL (52) warga Jorong Pasa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akhirnya ditangkap setelah buron selama empat bulan. ZAL ditangkap oleh Polres Agam atas dugaan penggelapan mobil rental.
Menurut Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, kasus ini bermula ketika ZAL merental sebuah mobil Colt Diesel 100 PS milik korban di Sungai Aur, Jorong V Sungai Jaring, Nagari Lubuk Basung, pada 11 Januari 2024. Namun, mobil tersebut tidak dikembalikan dan uang rental juga tidak dibayarkan oleh pelaku.
“Pelaku merental kendaraan milik korban namun tidak dikembalikan. Uang rentalnya pun tidak dibayarkan,” ungkap AKP Efrian, dikutip Minggu (2/6/2024).
Selain itu, ZAL diketahui telah menjual mobil yang direntalnya kepada orang lain, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap ZAL pada Jumat (31/5/2024). Mobil Colt Diesel yang digelapkan oleh pelaku juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Kini, ZAL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam,”tambahnya .
Pelaku pun terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 378 KUHPidana atas perbuatannya tersebut.(R)





















