Sumbartime -Seorang pemuda berinisial HD (28) ditangkap oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh karena terbukti menyimpan narkoba. Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga, menyatakan bahwa penangkapan terjadi di Jalan Khatib Sulaiman, Jorong Padang Ambacang Sitijuah Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat setempat pada Minggu, 26 Mei 2024.
“Pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat setempat,” ujarnya pada Minggu, 26 Mei 2024.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu-sabu. HD mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama Petra, yang saat ini berstatus buron (DPO). HD membeli narkoba itu seharga Rp500 ribu untuk kemudian dijual lagi kepada seseorang bernama Adek, yang juga berstatus buron.
“Belasan pengedar, perantara, dan pemakai berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Kasat Narkoba, Iptu Aiga, mengungkapkan bahwa selama bulan Mei, satuan narkoba berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba, dengan belasan pengedar, perantara, dan pemakai yang berhasil ditangkap. Dia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi orang-orang yang terlibat dalam narkoba dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus narkoba.(R)




















