Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melaksanakan penertiban terhadap lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di Kawasan Kecamatan Pauh pada Rabu (8/5/2024).
Penertiban tersebut melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, dan Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena PKL tersebut menggunakan fasum dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Chandra menyatakan bahwa tindakan penertiban tersebut sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan sejumlah teguran baik lisan maupun tertulis kepada para pedagang tersebut,”ungkapnya.
Meskipun sudah diberikan peringatan dan surat teguran, PKL tetap melanggar aturan dengan meninggalkan lapak dagangan mereka di lokasi. Sebanyak enam unit lapak dan satu Bangunan Liar (Bangli) dibongkar dan dibawa ke markas Satpol PP sebagai barang bukti.
Chandra mengimbau agar masyarakat tetap berjualan dan mencari rezeki, namun di tempat yang tidak melanggar aturan. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Padang dengan mengembalikan fungsi fasum sesuai dengan peruntukannya.





















