Sumbartime – Seorang pria ditangkap oleh Tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh di depan Rumah Makan Ani, Nagari Batu Hampar, Kamis (25/4/2024). Pelaku, yang disebut berinisial D, tertangkap karena baru saja mengambil paket narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pergi ke Kota Padang untuk membeli sabu dengan harga Rp18 juta.
Menurut keterangan dari Aiga, modus operandi pelaku menunjukkan kemungkinan adanya jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh.
“Pelaku mengindikasikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah sabu tersebut terjual sepenuhnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut,”ujarnya.
Dalam upaya penindakan narkoba, keberadaan jaringan peredaran narkotika antar kota menjadi fokus utama bagi aparat kepolisian. Penangkapan seperti ini menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.(R)





















