Sumbartime + Polsek Koto Tangah telah menangkap seorang pria yang viral karena melakukan pungli di Pantai Pasie Jambak Padang. Pelaku, Jufrizal (40), seorang nelayan warga Pasie Nan Tigo, diamankan setelah video tindakannya menjadi viral di media sosial. Diduga melakukan parkir ilegal, Jufrizal langsung dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kapolsek Koto Tangah, Jufrizal meminta uang parkir kepada pengunjung tanpa izin dari pemerintah dan atas inisiatif sendiri.
“Setelah pemeriksaan, pelaku diberikan pembinaan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat,”ungkapnya.
Jufrizal juga menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Meskipun pelaku diduga pungli telah dikembalikan kepada keluarganya, namun dia dikenakan wajib lapor selama 24 jam. Tindakan ini merupakan respons terhadap kejadian pungli yang menjadi perhatian publik, menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungli di lingkungan wisata Pantai Pasie Jambak Padang tetap dilakukan secara tegas dan transparan.(R)




















