Sumbartime – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan perintah tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur Lebaran dan diwajibkan hadir pada hari pertama masuk kerja setelah libur, yakni pada Selasa, 16 April 2024. Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa para ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andree, dikutip dari Infopublik, Minggu (14/4/2024).
Absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran akan dikumpulkan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPSDM) Kota Padang melalui petugas yang telah ditunjuk. Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan apel pengecekan personel di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kehadiran ASN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Andree mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjadikan hari pertama kerja setelah libur Lebaran sebagai momentum untuk meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(R)




















