Sumbartime – Pada hari Selasa, 2 April 2024, Tim Spider Polres Solok berhasil menangkap seorang pemuda bernama ZM (35 tahun) yang merupakan penduduk Jorong Mato Aia Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan ZM dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menyatakan bahwa penangkapan ZM berlangsung di Jorong Taluak Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ZM yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, hingga pada akhirnya petugas berhasil menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan,”ujarnya.
ZM ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya. Meskipun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melarikan diri, petugas berhasil menangkap ZM, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Selama penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisap. Saat ini, ZM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri,”tuturnya.(R)





















