Sumbartime – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan razia pada dini hari Minggu (28/1) di beberapa lokasi di Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan.
Hasilnya, sebanyak 19 remaja, terdiri dari 10 perempuan dan 9 laki-laki, yang tidak berstatus pasangan suami-istri (pasutri), tertangkap berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan.
Rio Ebu, Kabid PPPD Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan rutin dan menemukan remaja tersebut di dalam kos-kosan dan penginapan.
“Setelah pendataan, para remaja tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang,”ungkapnya.
Selain mengamankan remaja, Satpol PP juga memanggil pemilik kos-kosan dan penginapan yang diduga lalai melakukan pengawasan, sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Kejadian ini menjadi sorotan karena dianggap melanggar norma-norma sosial dan mengundang kekhawatiran terhadap ketertiban masyarakat.
Rio menambahkan bahwa para remaja yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pengumpulan data dan pemeriksaan lebih lanjut.(R)

















