Sumbartime – 29 Januari 2024 – Polres Agam berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan seorang tersangka pada Jumat (26/1/2024) pukul 23.00 WIB. Tersangka, yang diidentifikasi sebagai H (34), ditangkap di Jorong Pasa Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Modus operandi pelaku adalah dengan merekrut tenaga kerja dan menawarkan pekerjaan di perusahaan di Negara Kamboja kepada korban. Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa korban dijanjikan bantuan pengurusan persyaratan dan biaya hingga keberangkatan.
“Pelaku juga menetapkan bahwa korban akan membayar setelah menerima gaji, di mana satu bulan gaji korban akan diambil oleh pelaku. Jika korban tidak berangkat, pelaku mengancam denda sebesar Rp 30 juta,”ungkapnya.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap adanya praktik TPPO. Tim yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Agam melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban.
Proses penyidikan selanjutnya melibatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindag Naker Agam dan Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam.
Kapolres Agam menegaskan bahwa kasus ini akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia.(R)