Sumbartime – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kota Payakumbuh kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk kampanye yang dipasang di lokasi terlarang.
Penertiban tersebut melibatkan APK Calon Anggota Legislatif (CALEG) dan atribut Partai Politik (PARPOL) yang tidak sesuai aturan, terutama yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Selain itu, spanduk komersil yang mempromosikan berbagai produk atau usaha juga turut menjadi sasaran penertiban.
Penertiban yang berlangsung pada Senin, 22 Januari 2024, dipimpin langsung oleh Sekretaris Satpol-PP, Dewi Novita. Dengan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, petugas Satpol-PP menyisir Kawasan Padang Datar Tanah Mati setelah memulai aksinya dari Kantor Satpol-PP di Kawasan Padang Kaduduak Kecamatan Payakumbuh Utara
. Seluruh APK yang ditemukan dipasang di pohon berhasil dibongkar dan disimpan di mobil patroli untuk selanjutnya diangkut ke Markas/Kantor Satpol-PP.
Dewi Novita menegaskan bahwa penertiban tidak hanya terbatas pada APK Caleg, melainkan juga mencakup spanduk komersil yang dipasang di tiang listrik dan pohonn.
“Tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (TRANTIBUM), yang melarang pemasangan APK dan spanduk kampanye di lokasi tertentu,”Ujarnya.
Selain menertibkan APK Caleg, penertiban juga mencakup APK milik Calon Anggota DPD-RI serta APK Calon Presiden-Wakil Presiden.(R)





















