BUKITTINGGI – Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, memberikan Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI kepada Walikota Bukittinggi Erman Safar.
Penghargaan tersebut diterima oleh Walikota, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Martias Wanto di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Senin, 8 Januari 2024.
“Terimakasi kepada SKPD SAMPEL, yang telah menjalankan tugas dan kinerja sesuai arahan Bapak Wali Kota Erman Safar, untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Martias Wanto, di Bukittinggi, Sabtu (13/1/2024).
Disampaikan, penganugerahan ini mengacu kepada kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana, Kota Bukittinggi dari hasil penilaian untuk Kota Bukittinggi berhasil naik 6 tingkat dan berada pada zona hijau.
“Sehingga Bukittinggi keluar dari zona kuning ke hijau dengan klasifikasi nilai tertinggi, dan berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik kedepannya,” ujar dia.
(Alex)





















