Sumbartime – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu.
Tersangka baru, berinisial I, merupakan seorang inspector pada CV Arcy, yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut pada tahun anggaran 2019. Langkah ini merupakan lanjutan dari penetapan tiga tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Agam, Burhan, menjelaskan bahwa penahanan tersangka ini terkait dengan keterlibatannya dalam tidak terselesaikannya pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Sebagaimana audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp553 juta,” jelasnya
Burhan menegaskan bahwa tanggung jawab seorang pengawas adalah memastikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ada.
Pihak kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebelumnya, dengan inisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI sebagai Direktur PT BJP, dan B sebagai pelaksana pekerjaan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada tanggal 16 November. Penyidik Kejari Agam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa individu yang terlibat dalam proyek tersebut, baik sebagai saksi, tersangka, maupun ahli.
S”iapapun yang terlibat, apabila terbukti dengan cukup bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” lanjutnya.
Tersangka I sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 23 November 2023, untuk memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.(R)





















