Sumbartime – Sebuah kejadian mencuri perhiasan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) asal Lampung bernama DL (30) telah menggemparkan warga di Padang.
Kejadian ini terjadi di rumah korban, Afridamti, yang merupakan warga Jalan Kali Serayu Kelurahan Alai Parak Kopi Kota Padang, pada Rabu (18/10) sore sekitar pukul 16.15 WIB. Korban melaporkan kerugian sekitar Rp 20 juta ke Polresta Padang, yang segera merespons laporan tersebut.
Tim Klewang dari Polresta Padang berhasil menangkap pelaku, DL, pada hari yang sama. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, menjelaskan bahwa pencurian itu terungkap setelah korban pulang dari pasar dan melihat pelaku pergi dengan tergesa-gesa membawa plastik hitam.
“Korban yang curiga bergegas ke rumah dan menemukan lemari tempat penyimpanan perhiasan telah terbuka, dan perhiasan di dalamnya telah raib. Korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil kabur. Setelah melaporkan kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Solok pada pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kantong plastik warna hitam yang berisi perhiasan, termasuk kalung, anting, dan cincin. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.





















