Sumbartime – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Panjang. Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Akbar Fadilah, yang kehilangan sepeda motor saat berburu babi di Batipuh, Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, mengungkapkan bahwa korban melaporkan kehilangan motor ke Polsek Batipuh pada September 2023.
“Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang cepat,” ungkap AKBP Donny.
Dalam waktu singkat, identitas ketiga pelaku terungkap, dan polisi berhasil menangkap mereka. Pelaku pertama, JB (33), ditangkap di rumahnya di Batipuh pada 18 Oktober sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara dua pelaku lainnya, ZK (38) dan ES (26), ditangkap di daerah Tambangan Kecamatan X Koto Tanah Datar pada pukul 09.00 WIB.
JB, salah satu pelaku, mengaku bahwa dia hanya butuh waktu 5 detik untuk membobol kunci sepeda motor yang menjadi targetnya. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa dia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di berbagai daerah seperti Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Tanah Datar.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor matik dan peralatan yang digunakan saat mereka beraksi. Mereka akan dihadapkan pada pasal 363, yaitu pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan di Mapolres Padang Panjang.
Dengan penangkapan ini, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.