Sumbartime – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan orang yang di penginapan dan kos-kosan pada Rabu (18/10/2023) dini hari.
Rincinya, sebanyak enam perempuan dan tiga laki-laki diamankan oleh petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, tiga wanita dan dua pria ditertibkan di penginapan kawasan Padang Selatan.
“Satu pasangan lagi kita tertibkan di kos-kosan kawasan Padang Barat, Kota Padang, serta dua orang wanita kami tertibkan di kawasan Khatib Sulaiman,” katanya.
Rozaldi mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan, pihaknya masih menemukan para pelaku usaha penginapan dan indekos yang melakukan pelanggaran.
Razia seperti ini merupakan salah satu upaya penegakan Perda dan aturan terkait kepatuhan masyarakat dalam hal ketertiban dan moralitas. Satpol PP Padang terus melakukan pengawasan untuk memastikan perilaku yang sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Selain itu, penertiban dan pengawasan semacam ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar peraturan terkait ketertiban sosial. Langkah Satpol PP ini merupakan bagian dari tugas mereka untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Padang.




















