• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar

DPRD Kota Payakumbuh Gelar Paripurna Tentang Retribusi Dan Pajak Daerah

Sumbar Time by Sumbar Time
13 Oktober 2023
in Sumbar
A A
0
DPRD Kota Payakumbuh Gelar Paripurna Tentang Retribusi Dan Pajak Daerah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (3/10/23).

ADVERTISEMENT

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Faindal, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten, Staf Ahli serta organisasi perangkat daerah.

ADVERTISEMENT

“Hari ini kita mendengarkan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” kata Ketua DPRD Hamdi Agus.

Selanjutnya, pada kesempatan itu, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan, Minimnya kontribusi PAD selama ini terhadap pendapatan daerah yang rata-rata sebesar 17 persen, harus segera dievaluasi secara sungguh sungguh oleh Pemerintah Daerah.

BacaJuga

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026

“PAD ini merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang utama dan sangat penting bagi daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah serta memperkuat struktur penerimaan daerah,” kata Rida.

​Mantan Pj. Wali Kota Payakumbuh itu menyebut sebagai daerah otonom, Payakumbuh telah membuat pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan beberapa Peraturan Daerah yang telah diterbitkan.

“Aturan ini merupakan turunan dari Undang–Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Khusus untuk Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah terdiri dari sebagai berikut:

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;
  4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
  5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
  6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
  7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
  8. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel;
  9. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kemudian khusus untuk Retribusi Daerah peraturan yang telah diterbitkan antara lain:

  1. Peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
  2. Peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  3. Peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Rida menjelaskan, dalam hal ini Pemko Payakumbuh perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah terkait dengan 10 (sepuluh) Peraturan Pajak Daerah dan 3 (Tiga) Peraturan Retribusi Daerah yang disusun dan diatur dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.

“Ini salah satu langkah kita selaku pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di Payakumbuh. Yang pada nantinya tentu ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” ucapnya.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini akan menjadi salah satu kunci implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang nantinya merupakan dasar hukum dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tukuknya.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan saat ini adalah:

ADVERTISEMENT
  1. Penyesuaian terhadap jenis pajak terdiri atas:
    a. Pajak Bumi dan Bangunan Persedaan dan Perkotaan (PBB-P2)
    b. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
    c. Pajak Barang Jasa tertentu (PBJT)
  2. Tenaga listrik
  3. Jasa Perhotelan
  4. Jasa Parkir
  5. Jasa Kesenian dan Hiburan

Selain itu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan saat ini juga penyesuaian terhadap jenis retribusi, yaitu:

  1. Jenis Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum
    tarif yang telah dibuat berdasarkan kajian analisa dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah pengelola objek retribusi ini antara lain:
    a. Pelayanan Kesehatan yang sebelumnya diatur di pendapatan BLUD, sekarang menjadi retribusi pelayanan kesehatan
    b. Pelayanan Kebersihan
    c. Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
    d. Pelayanan Pasar
  2. Jenis Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha
    Tarif yang telah dibuat berdasarkan kajian analisa dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah pengelola objek retribusi ini antara lain:
    a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha kegiatan lainnya
    b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
    c. Tempat khusus parkir diluar badan jalan
    d. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak,
    e. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata olahraga
    f. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah
    g. Pemanfaatan asset Daerah yang tidak menganggu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
  3. Jenis Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu
    Untuk tarif terjadi perubahan sesuai formulasi yang telah disesuaikan .

“Semoga dengan semangat kemitraan dan kerja sama yang baik, serta beban kerja yang kita pikul akan dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya

ADVERTISEMENT
Previous Post

Akhirnya Identitas Jasad Perempuan yang Ditemukan Meninggal di Padang Terungkap : Merupakan Seorang Mahasiswi

Next Post

Pemko Payakumbuh Terima 46 Sertifikat Tanah Dari BPN

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi
Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi
Bukittinggi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana
Bukittinggi

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎
Limapuluh Kota

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Next Post
Pemko Payakumbuh Terima 46 Sertifikat Tanah Dari BPN

Pemko Payakumbuh Terima 46 Sertifikat Tanah Dari BPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026

Berita Terbaru

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

Wartawan Bukittinggi Terima Penghargaan, Kolaborasi Pendidikan dan Media Tuai Apresiasi

16 Juni 2026
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.