Sumbartime.com,- Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang polisi yang terlihat merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di depan Polsek Lembang. Tindakan ini dianggap melanggar aturan lalu lintas dan dapat membahayakan pengendara lain.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @Sosmedkeras pada Selasa, 26 September 2023, terlihat seorang polantas sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi D 4282 NK.
Tangan kanannya sibuk menekan tuas gas, sementara tangan kirinya menghimpit sebatang rokok, sesekali menghisap rokok tersebut sampai mengeluarkan asap yang mengepul di udara.
Perilaku oknum polisi tersebut memicu banyak komentar dari netizen yang menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan, dan seharusnya polisi tersebut diberikan hukuman atau tilang.
Ternyata merokok di jalan adalah tindakan melanggar aturan lalu lintas, karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara dan debu rokok juga dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Undang-UndangLalu Lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.(*)





















