Sumbartime.com,- Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota telah melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) jenis ganja seberat 54,1 kilogram.
Ganja ini merupakan barang bukti dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota pada tanggal 5 September 2023.
Proses pemusnahan ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Limapuluh Kota pada tanggal 15 September 2023.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril, bersama unsur Forkopimda turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti ini.
Sebelum pemusnahan, mereka menyaksikan uji laboratorium yang dilaksanakan oleh Pusat Laboratorium Forensik.
Bupati Safaruddin memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf dan jajaran Polres dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Beliau menyatakan bahwa ini menunjukkan komitmen Polres Limapuluh Kota dalam mendukung Pemerintah Daerah untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf dan jajaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen penuh Polres Limapuluh Kota mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Limapuluh Kota,” ucap Bupati Safaruddin dalam sambutannya.
Bupati Safaruddin juga mengungkap keprihatinannya terhadap peredaran narkoba yang telah masuk hingga ke jorong, dan mengajak masyarakat serta pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengatasi penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan yang terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Namun, hal ini juga mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di Limapuluh Kota cukup tinggi, sehingga penanganan Narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan juga seluruh masyarakat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian serius dalam komunitas.
“Penangkapan ini merupakan prestasi atas kinerja jajaranya dalam memberantas narkoba, namun jadi keprihatinan yang mengindikasikan pangsa pasar narkoba di Limapuluh Kota cukup tinggi, hal itu terbukti di tahun 2022, tercatat kasus Narkoba mencapai 36 kasus, namun di tahun 2023, hingga bulan September 2023 sudah mencapai 41 kasus,” terangnya.
Penangkapan ini menjadi momentum untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba, khususnya jenis ganja, di daerah Limapuluh Kota.(*)




















