Sumbartime.com, Solok,– 16 September 2023 – Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok telah berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu pada Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku, yang berinisial MA (24), YDP (24), dan AS (23), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jorong Pasar Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kasar Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan, mengetahui ciri-ciri pelaku, dan mendatangi lokasi kejadian.
“Mendapatkan laporan itu, Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP serta petugas mengantongi identitas ciri-ciri pelaku,” ujarnya dikutip dari akun Instagram Opsnal Resnarkoba Res Solok
Saat di lokasi, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan di lorong rumah kontrakan tersebut. Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut beserta dua pelaku lain yang berada di dalam kamar.
“Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang tersembunyi dalam kotak rokok di lantai rumah kontrakan,” lanjutnya
Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, termasuk alat hisap bong, kaca pirek, plastik klem, handphone, dan sepeda motor. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pemberian hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)





















