• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Tiga Poin Hantaran Wawako Bukittinggi Marfendi Tentang Nota Penyampaian Ranperda

Sumbar Time by Sumbar Time
14 September 2023
in Bukittinggi, Info Parlemen
A A
0
Tiga Poin Hantaran Wawako Bukittinggi Marfendi Tentang Nota Penyampaian Ranperda
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI – Postur perubahan APBD 2023, dapat dijabarkan secara umum untuk pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 751.259.153.894, berkurang sebesar Rp 17.885.168.924, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 733.373.984.970.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dalam hantaran Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi TA 2023, APBD kota Bukittinggi TA 2024 dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, yang digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat (14-15/9/2023) di aula kantor DPRD kota itu.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Wawako menjelaskan, belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 833.948.428.755, bertambah sebesar Rp 7.940.256.148, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 841.888.684.903.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 82.689.274.861, berkurang sebesar Rp 5.367.087.173, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 77.322.187.688. Postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245.

BacaJuga

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026

Rancangan APBD Tahun 2024, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 625.106.789.737. Pendapatan daerah tersebut belum memperhitungkan Dana Alokasi Khusus. Dari sisi PAD dianggarkan sebesar Rp137.169.477.996.

Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 855.700.857.315 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 747.442290.108. Belanja Modal sebesar Rp 97.757.947.207, Belanja Tidak terduga sebesar Rp 1.000.000.000: dan Belanja Transfer sebesar Rp 9.500.620.000.

Sementara itu ranperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum, Marfendi menjelaskan secara umum ruang lingkupnya, mencakup penyediaan, perencanaan dan pembangunan, penyerahan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan.

“Semoga dengan lahirnya perda ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, sarana dan Utilitas umum perumahan dan Kawasan permukiman di Kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan permukiman yang berkualitas dan layak huni,” harapan Wawako Marfendi.

Sebelumnya Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.

Ia menjelaskan, proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

Pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan. Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder.

Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Bukitinggi tambahnya.

Agenda rapat dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad, Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil ketua DPRD Nur Hasra, Sekretaris Daerah Martias Wanto, unsur Forkopimda dan SKPD kota Bukittinggi. (alex)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menyoal Isu Pj Wako Payakumbuh, Rida Ananda Minta ASN Dan Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas

Next Post

Musnahkan 54,1 Kg Barang Bukti Ganja, Bupati Safaruddin Apresiasi Kinerja Polres Limapuluh Kota

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan
Bukittinggi

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta
Bukittinggi

Polemik Lahan Pemko dan UFDK Memanas, Satpol PP Dilaporkan ke Polresta

22 Juli 2026
Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar
Bukittinggi

Cerint Iralloza Tasya Dipercaya Jaga Jantung Keuangan LPM Sumbar

19 Juli 2026
Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik
Bukittinggi

Polemik 30 Kios di TMSBK Bukittinggi Jadi Isu Publik

18 Juli 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi
Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
Next Post
Musnahkan 54,1 Kg Barang Bukti Ganja, Bupati Safaruddin Apresiasi Kinerja Polres Limapuluh Kota

Musnahkan 54,1 Kg Barang Bukti Ganja, Bupati Safaruddin Apresiasi Kinerja Polres Limapuluh Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026

Berita Terbaru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

Diduga Abaikan Surat Tugas Sekda, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Jadi Sorotan

23 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.