Sumbartime.com,- Pomdam Jaya baru-baru ini mengungkap motif di balik penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Imam Masykur (25), seorang warga Aceh. Pelaku penculikan adalah anggota Paspampres, yaitu Praka Riswandi Manik (RM).
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada korban. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku terus melakukan penyiksaan hingga akhirnya korban meninggal.
“Mereka minta Rp 50 juta tapi tidak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dikutip dari kumpara.com, Senin (28/8).
Kolonel Irsyad menyatakan bahwa korban Imam Masykur merupakan pedagang obat ilegal yang diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak membayar uang tebusan.
Korban yang merupakan pedagang obat ilegal ini cenderung enggan melapor ke polisi dalam kasus penculikan atau pemerasan. Oleh karena itu, pelaku memilih untuk menculik korban dengan tujuan memaksa pembayaran.
Pihak Pomdam Jaya masih menyelidiki informasi terkait kapan pelaku mulai melakukan aksi penculikan tersebut. Pelaku, Praka Riswandi Manik, telah ditahan oleh Pomdam Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyelidikan.
Kejadian ini bermula dari unggahan viral di media sosial yang memuat dugaan penculikan dan penganiayaan oleh anggota Paspampres terhadap Imam Masykur. Korban diduga diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta, dan pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta dengan ancaman kematian jika tidak dibayar. Saat ini, investigasi terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.(*)




















