Sumbartime.com,- Seorang tokoh agama (Tuangku) di Padang Pariaman, yang dikenal sebagai JF (45), telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (23/8/2023) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Pariaman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan modus pengobatan alternatif untuk melancarkan aksinya.
“Aksi cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya pada kawasan Ketaping. Selain itu ada juga dilakukan di penginapan di Pariaman,” kata Arvi
JF, yang merupakan warga Kampuang Dalam, Padang Pariaman, telah melakukan tindakan bejatnya baik di rumahnya maupun di penginapan di daerah tersebut.
Dalam pantauan Sumbartime tampak banyak daripada Masyarakat maupun netizen menyayangkan aksi yang dilakukan pelaku apalagi pelaku merupakan tokoh masyarakat setempat.
Tindakan pelaku yang seharusnya memberikan bimbingan dan teladan moral justru terlibat dalam tindakan yang merusak masa depan anak-anak.
Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak-anak dari tindakan asusila dan pelecehan yang dapat merusak kehidupan mereka secara jangka panjang. (Rio Haris)




















