Sumbartime.com,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria lanjut usia Pria akrab dipanggil “SI UH” (53 tahun) ini ditangkap karena terlibat
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Padang Tangah Payobadar pada Senin malam (21/08).
Pria tersebut diduga sebagai pelaku
Judi togel secara online dalam praktik judi online jenis toto gelap menggunakan aplikasi SINTOTO.
Kasat Reskrim, AKP Elvis Susilo, S.H, mengungkapkan bahwa pelaku ini tidak hanya bermain togel secara online, tetapi juga mengajak warga lain untuk ikut serta dalam praktik yang meresahkan ini.
“Pelaku ini di ketahui sudah biasa memasang togel secara online dan memancing warga lain untuk ikut memasang sehingga meresahkan, ” ujar Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H
AKP Elvis menambahkan bahwa praktik judi online yang dilakukan oleh pelaku terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakan pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Payakumbuh segera melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan menyamar sebagai pemasang togel online.
Setelah bukti cukup terkumpul, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang mencakup satu unit perangkat elektronik, satu KTP dan Kartu ATM, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 350.000,-.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan penangkapan ini, Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap dan menghentikan praktik judi online yang meresahkan masyarakat.(*)




















