Sumbartime.com,- Polda Sumatera Barat telah mengubah status perkara dugaan pemalsuan tanda tangan untuk penjualan tanah ulayat di Padang Panjang, Sumatera Barat, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap Delapan orang dan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
Dalam perkara ini, GY diduga memalsukan tanda tangan kepala kaum untuk jual tanah ulayat setelah membuat sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang.
Kaum suku Koto Nan Baranam di Padang Panjang diduga mengalami kerugian sekitar Rp 50 miliar akibat perbuatan GY tersebut.
Rimaison Syarif, kuasa hukum kaum suku Koto Nan Baranam, menjelaskan bahwa kliennya mengetahui perbuatan GY setelah adanya pengumuman permohonan pembuatan sertifikat tanah di BPN Padang Panjang.
Setelah melakukan penyelidikan dan wawancara terhadap saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait, penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut
“Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan Herry Chandra dalam dugaan pemalsuan tanda tangan. Hasilnya, penyidik menaikkan status laporan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan dikutip dari laman kompas.com
Setelah status laporan berubah menjadi penyidikan, penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa hasil dari penyidikan nantinya akan diberitahukan kepada pelapor dalam perkara tersebut.
“Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)nya juga telah kita kirimkan kepada pelapor,” jelas Andri.(*)
.




















