TANAH DATAR – Seorang residivis narkotika jenis sabu-sabu kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Panjang di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Residivis ini berinisial MH (50), polisi menangkapnya di Nagari Jaho, Kecamatan X Koto, Tanah Datar pada Selasa (1/8/2023) lalu. Pelaku sebelumnya juga ditangkap dan baru bebas sejak 2020.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumah pribadinya. Bermula dari informasi warga bahwa pelaku memiliki sabu-sabu. “Kami telah selidiki pelaku, ia tercatat pernah ditangkap pada 2014 lalu dan bebas di 2020.
Pelaku pengangguran dan saat kami tangkap positif menggunakan sabu-sabu,” kata Yaddi Purnama, Kamis (3/8/2023).
Yaddi Purnama menurutkan, polisi mengamankan barang bukti dari kamar pelaku, berupa satu paket kecil sabu-sabu beserta alat hisapnya.
Ditangkapnya pelaku, kata Yaddi, juga didasari dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar tanggal 1 Agustus 2023.
Akibat perbuatan pelaku, kata Yaddi, bisa dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 112 Ayat 1 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Kami tidak akan segan menindak para pelaku pemakai narkotika ini,” terang Yaddi.
Lebih lanjut, Yaddi berpesan kepada seluruh masyarakat supaya jangan takut untuk melaporkan tindak pidana serupa pemakai narkotika ini.
“Kerja sama dari masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk informasi peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” pungkas Yaddi.(*)





















