Sumbartime.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Payakumbuh berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau, tepatnya di Jorong Tarok Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Saat penangkapan berlangsung, satu tersangka berhasil lolos dan melarikan diri dari kejaran polisi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa mereka akan melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar dengan seorang pembeli di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MI (28) yang merupakan warga Kota Pekanbaru, dan BB (29) yang berasal dari Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka berencana untuk melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar dengan seorang pembeli.
“Tim Gabungan Phantom Squad Satres Narkoba dibantu Sat Intelkam Polres Payakumbuh kemudian melakukan pengintaian sejak tersangka ini memasuki wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Saat itu tersangka menggunakan sepeda motor,” ungkap AKBP Wahyuni didampingi Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Rabu (2/8/2023).
Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Payakumbuh bersama dengan tim Gabungan Phantom Squad Satres Narkoba dan Satuan Intelkam melakukan penyelidikan intensif.
Dengan bukti permulaan yang cukup, akhirnya dilakukan upaya penangkapan. Pengintaian terhadap kedua tersangka dilakukan sejak mereka memasuki wilayah hukum Polres Payakumbuh, dan saat itu, keduanya menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau di Jorong Tarok Kenagarian Andaleh.
Saat itu, karena kondisi jalan yang sedang ramai, laju sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku berhasil dihentikan oleh petugas dengan melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara, sehingga membuat keduanya tak berkutik dan berhasil diamankan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan masyarakat setempat, petugas berhasil menemukan enam paket sabu dengan ukuran sedang seberat 25 gram yang tersembunyi di saku celana tersangka MI.
Setelah ditangkap, kedua tersangka diinterogasi dan MI mengakui bahwa sabu tersebut seharusnya akan diserahkan kepada tersangka KM di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun, saat petugas bergerak cepat untuk mendatangi kediaman tersangka KM, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Tersangka KM yang menyadari kedatangan petugas berusaha melarikan diri dan polisi harus melepaskan tembakan untuk menghentikan langkah kaki tersangka.
Sayangnya, tersangka berhasil melarikan diri dan menghilang di kebun belakang rumahnya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memburu tersangka yang masih berstatus buron.
Semua upaya dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada tersangka KM di Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota. Petugas bergerak cepat mendatangi kediaman KM,” terang Kapolres.(*)





















