Sumbartime.com,- Pada hari Senin, 31 Juli 2023, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang telah berlangsung dalam beberapa hari terakhir.
Operasi ini menghasilkan penangkapan empat tersangka, di antaranya adalah sopir dari Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh.
Baca Juga : Masyarakat Segel Ruangan Bupati Padang Pariaman Sumbar, Ini Alasannya
Dua dari empat tersangka, yakni Deni (35) dan Denis (34), berhasil ditangkap pada Jumat malam, 28 Juli 2023, di dua lokasi yang berbeda setelah tim mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di sekitar GOR Kubu Gadang Payakumbuh.
Deni, salah satu tersangka, ditangkap saat akan menunggu calon pembeli di lapangan Bola Basket Gor Kubu Gadang.
Dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berhasil ditemukan dalam kantong jaket sweater miliknya.
Setelah diinterogasi, Deni mengaku masih menyimpan satu paket narkotika lagi di rumahnya.
Penyelidikan berlanjut dan polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu senilai Rp 600 ribu yang dibeli Deni dari seseorang bernama Geleng (DPO).
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pegawai honorer bernama Denis, yang merupakan sopir dari Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres, saat ini anggota masih mencari dan mengejar tersangka Gepeng yang masih DPO,” ungkap Kasat Narkoba.
Baca Juga : Polres Pasaman Barat Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Lubuk Bakar
Total dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah.
Tim Phantom tidak berhenti di situ, mereka terus membongkar jaringan lintas provinsi. Dua orang tersangka, Ihsan (28) dan Bambang (29), warga Kota Pekanbaru, berhasil ditangkap sebagai kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Dari hasil penangkapan, enam paket sabu berhasil ditemukan dengan total berat 25 gram.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak terlibat dalam kasus ini. (*)





















