Sumbartime.com,- Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023, sekitar jam 09.45 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kedua tersangka adalah dengan inisial MI dan BN
Penangkapan dilakukan di jalan umum Jorong Tarok, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku , ditemukan enam paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu, yang dibungkus dengan plastik bening dan kertas tisu, serta diletakkan dalam kantong kresek warna biru. Barang bukti tersebut disimpan dalam saku celana samping kiri tersangka.
Selain narkotika, juga diamankan barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone android, serta satu unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna merah dengan nomor polisi BA 5295 MW.
Menurut kronologis kejadian, narkotika jenis Shabu tersebut sebelumnya akan diserahkan oleh kedua terduga pengedar narkoba di daerah Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Narkotika ini diduga telah dipesan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses pengusutan lebih lanjut. Proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung dengan disaksikan oleh perangkat nagari setempat.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna membongkar jaringan peredaran narkotika ini dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dalam tindak pidana tersebut. Satresnarkoba Polres Payakumbuh (Rio)





















