Sumbartime.com, Nasional, –Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.
Keputusan ini diungkapkan dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada tanggal 10 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, Hasyim mengutip Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal tersebut menyatakan bahwa jika hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti tidak benar atau terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk menghindari kemungkinan caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.
Namun, Hasyim memberikan peringatan kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa mereka tidak diperbolehkan mengganti bakal caleg selama masa perpanjangan tersebut.
Ia menegaskan kepada jajaran KPU untuk memastikan bahwa partai politik tidak melakukan pergantian caleg DPR dan DPRD selama masa perbaikan tambahan. Pada tanggal 23 Juni 2023, KPU sebelumnya mengumumkan bahwa sebanyak 89,7 persen atau 10.323 orang dari total bakal calon anggota DPR belum memenuhi syarat. Hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.
Selama masa perbaikan dokumen, partai politik telah menyerahkan dokumen perbaikan atau melakukan penggantian bakal caleg yang telah didaftarkan. Ketika masa perbaikan berakhir, Hasyim menyatakan bahwa semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.(*)




















