Sumbartime.com,- Pada tanggal 11 Juli 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, mengadakan acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik secara virtual. Dalam acara tersebut, Dr. Ketut mengungkapkan pentingnya sosialisasi ini, yang tidak hanya berkaitan dengan berbicara kepada media massa, tetapi juga dalam upaya publikasi kinerja untuk memastikan keterbukaan informasi publik di satuan kerja di daerah.
Dr. Ketut menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan membahas bagaimana mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat diakses oleh publik di mana saja dan kapan saja. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah memiliki akses yang sama dalam memperoleh informasi publik. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan agar website satuan kerja di daerah memenuhi indeks penilaian yang informatif dalam rangka keterbukaan informasi pada tahun 2023.
Kapuspenkum juga mengungkapkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI mencapai nilai tertinggi dalam sejarah, yaitu 81,2%. Kapuspenkum berharap agar para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja, tetapi juga dapat menyelesaikan informasi yang dapat merugikan instansi dengan cepat, tepat, dan akurat. Kepercayaan publik ini harus terus dijaga dan dirawat melalui pemberian akses informasi publik yang luas dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
Kapuspenkum juga mengingatkan para satuan kerja untuk memedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab dengan baik, benar, dan berkelanjutan.
Selain itu, Kapuspenkum juga menyoroti Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kapuspenkum meminta agar keputusan tersebut diimplementasikan dengan baik sehingga para satuan kerja/bidang memberikan publikasi kinerja secara berkala.
Terakhir, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Dia berharap program ini dapat dioptimalkan dan seluruh programnya dapat terimplementasi dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh Para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Para Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dari seluruh Indonesia.





















