Sumbartime.com,- Satresnarkoba Polres Padangpariaman berhasil mengamankan dua karung berisi ganja kering seberat hampir 50 kilogram pada Minggu (2/7/2023) pagi di pinggir Jalan Korong Duku Banyak, Nagari Balah Air Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padangpariaman. Pelaku yang diamankan adalah AR (25) dan ZF (20), keduanya merupakan warga Kurai Taji Timur, Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman, Iptu Syafwal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama hampir satu minggu.
Kedua pelaku ditangkap Setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku. saat mereka membawa dua karung besar menggunakan sepeda motor di pinggir Jalan Korong Duku Banyak.
Petugas menemukan ganja kering di dalamnya. Terdapat sekitar 50 paket ganja yang belum dilakban setelah penemuan tersebut polisi langsung mengamankan terduga penyelundup barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Padangpariaman juga mengungkapkan bahwa ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Padangpariaman. Karung berisi ganja tersebut didapat oleh pelaku melalui pengantaran melalui jalur darat.
“Keduanya masih dimintai keterangannya. Kasus ini masih kita kembangkan,” ungkap Iptu Syafwal.
Penangkapan ini merupakan tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Padangpariaman. Polres Padangpariaman terus mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin merajalela.




















