• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Sumbar Time by Sumbar Time
12 Oktober 2022
in Bukittinggi, Lipsus
A A
0
Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Penandatanganan Nota Persetujuan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Bukittinggi – Walikota Bukittinggi, Erman Safar tandatangani nota persetujuan bersama dengan DPRD kota Bukittinggi. Rabu, 12/10/2022.

ADVERTISEMENT

Sebelum penandatanganan, didahului dengan penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi terkait  Ranperda yang telah dihantarkan secara resmi oleh pemerintah pada tanggal 1/11/2021 lalu.

Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, S. Ip didampingi Wakil Ketua DPRD Nur Hasra yang dihadiri oleh Walikota  Bukittinggi H. Erman Safar, S.H juga OPD di lingkungan Pemkot Bukittinggi.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Sebelum penandatanganan Ranperda, sejumlah fraksi partai Kota Bukittinggi memberikan pendapat akhir terhadap hal Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Terhadap Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, S. Ip mengapresiasi rangkaian proses Penyusunan Ranperda tersebut, yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko Bukittinggi.

“Semua fraksi Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut, meskipun dalam pandangan fraksi memberikan saran dan catatan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelum penandatanganan ini, semua fraksi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang
tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Yang disampaikan oleh H. Irman.

Fraksi Nasdem PKB
Pendapat Akhir Fraksi Nasdem PKB Asril SE tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mengatakan, fraksi dari partai ini setuju dan mendukung agar rancangan

“Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah,” jelasnya.

Praksi Nasdem PKB mengapresiasi kepada pemerintah kota Bukittinggi yang telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada. Dan praksi Nasdem PKB menerima dan menyetujui rancangan perda ini, selanjutnya diproses dengan penempatan menurut ketentuan UU yang berlaku.

Fraksi Golongan Karya
Edison Katik Basa, SE, M.B.A mengatakan, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pemda atas amanat peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, yang menyatakan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan Perda.

“Pemerintah daerah dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur. Seperti pengadaan, pengelolaan dan penyediaan pangan secara khusus,” harap fraksi Golkar.

Fraksi Gerindra
Shabirin Rachmat,S Sos mengharapkan Pemda dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur. Dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.

“Peraturan daerah ini bisa mengatasi persoalan pangan yang menjadi bagian kebutuhan pokok masyarakat Bukittinggi, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat,” harapannya.

Fraksi partai Demokrat
Erdison Nimli, Amd pendapat akhir fraksi partai Demokrat pada kesempatan itu, ia sampaikan Demokrat tidak akan mengulas secara terperinci ranperda tersebut yang sudah melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah terutama SKPD terkait agar dapat memahami kembali dan memaknai Ranperda ini dengan bentuk progres kegiatan baik dalam bentuk sosialisasi maupun realisasinya,” harapan kita bersama kata Erdison.

Fraksi Amanat Nasional Persatuan
Drs. Novrizal Usra, M. Pd menyampaikan pandangan fraksi Amanat Nasional Persatuan, juga mengapresiasi kepada pemerintah daerah atas beberapa penghargaan yang diperoleh kota ini.

Seperti terealisasinya kegiatan tabungan Utsman, kerjasama antara pemerintah kota dengan BPR syariah Jam Gadang hingga Agustus 2022 sudah 1.290 warga dibantu melalui tabungan Utsman dengan dana lebih kurang rp.1,5 miliar sehingga pelaku usaha mikro terselamatkan.

Kota dengan inflasi tertinggi di Indonesia mencapai angka 1,87%, rencana Pemko memanfaatkan lahan bekas stasiun kereta api milik PT. KAI untuk lokasi pusat kuliner dengan anggaran Rp. 2,3 miliar,kota ini juga jadi tuan rumah Hari Ayam dan Telur(HAT) juga pemerintah akan membangun Awning di sepanjang jalan minangkabau.

Fraksi partai PKS
Artis Malin Palimo kami dari fraksi partai PKS sangat mengapresiasi, secara spesifik, kehadiran ranperda bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah. Ucapnya.

“Kami sangat sependapat bahwa pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip kepentingan masyarakat, efisiensi dan akuntabilitas dengan maksud untuk menjaga kecukupan cadangan pangan baik jumlah maupun mutunya,” jelasnya.

“Kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar segera menyiapkan peraturan teknis berupa prosedur tetap sebagai pedoman dan alat ukur sekaligus antisipasi dan deteksi dini terhadap adanya kemungkinan terjadinya kerawanan pangan di kota ini,” ungkapnya.

Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam sambutanya mengatakan. Pemerintah bertugas menyelenggarakan peraturan dan pengawas dan pembinaan antara lain, melalui penyelenggaraan ketahanan pangan nasional. Pasal 20 ayat 1 tahun 2015 tentang ketahanan pangan, pasal ini mengatur pemerintahan untuk mengatur ketahanan pangan

Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah bersama DPRD kota Bukittinggi khusus pansus berencana rancangan secara sistimatis dan konfreensif, meningkatkan penyediaan pangan, memenuhi kebutuhan beras masyarakat, instrumen stabilitas harga, peningkatan akses pangan kelompok khususnya daerah terisolir,

“Secara umum mulai dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran dalam hal ini mempertegas pelayanan pemerintah terhadap ketahanan cadangan pangan tersebut,” ungkap Erman.

Urusan wajib pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Semoga kota Bukittinggi akan menjadi kota yang Hebat. Tutup wako Erman mengakhiri.

Sesi akhir acara tersebut dilakukan penandatanganan bersama oleh walikota dan DPRD kota Bukittinggi. (alex)

Tags: DPRD Bukittinggi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Bukittinggi Erman Safar Ingin Cetak Generasi Nasionalis Religius dari Bukittinggi

Next Post

Bertengkar Persoalan Bisnis, Emak Emak Saling Pukul Tarok Payakumbuh

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Bertengkar Persoalan Bisnis, Emak Emak Saling Pukul Tarok Payakumbuh

Bertengkar Persoalan Bisnis, Emak Emak Saling Pukul Tarok Payakumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.