Sumbartime.com,- Rp.150 juta, tahun depan saya sumbangkan untuk KSU IKABE kota Bukittinggi, untuk kemaslahatan seluruh anggota. Hal itu disampaikan Erman Safar pada kata sambutannya pada kegiatan pelantikan pengurus baru KSU IKABE di aula rumah dinas walikota. Rabu,27/7/2022,malam.
Koperasi Serba Usaha(KSU) IKABE. Telah terbentuk kepengurusan barunya periode 2022-2025.
Lebih lanjut wako menjelaskan, persoalan transportasi lain atau transportasi pedesaan yang masuk ke perkotaan dimana koperasi IKABE menyatakan keberatan, “itu tengah kita dilakukan pembicaraan baik dengan masyarakat ataupun angkutan-angkutan pedesaan yang masuk keperkotaan dan IKABE agar ada titik tengahnya,”ujar walikota itu.
Erman Safar menambahkan, dalam beberapa bulan kedepan kami akan memaksa bapak-bapak sopir IKABE kota Bukittinggi,untuk menggunakan seragam yang merupakan ciri identitas khas kota Bukittinggi.
Azmi Ahmad ketua KSU IKABE kota Bukittinggi mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada pemko Bukittinggi, ini merupakan hal yang pertama terjadi bagi kami dimana walikota yang langsung melantik kami,”ucap Azmi.
“Bagaimana kita melayani masyarakat dengan nyaman terkait pesatnya aplikasi diluar angkutan umum itu sendiri, yang pastinya kajuan zaman(teknologi) tidak mungkin kita lawan,dan kami siap bersaing dengan aplikasi yang jelas,”pungkasnya.
Sementara itu Afdal Dt.Sampono Sati selaku pengawasan KSU IKABE dan anggota organda mengatakan,”Bagi kami keluarga besar IKABE sangat tersanjung, sepanjang ini baru sekarang walikota yang melantik langsung kepengurusan KSU IKABE ini,”terangnya.
“Koperasi ini bergerak di bidang angkutan tentunya kami mengharapkan pembinaan-pembinaan dari pemerintah dan instansi terkait lainnya agar pelayanan angkutan umum dan pelayanan wisata di Bukittinggi dapat ditertibkan,”harapannya.
Dan juga bagaimana koperasi IKABE ini ikut andil dalam mensukseskan program pemerintah terutama bidang transportasi umum.
Lebih lanjut Afdal mengatakan dengan keberadaan gojek dan gokar itu sangat mempengaruhi pendapatan anggota IKABE(pengemudi).
“Semakin baik pendapatan, semakin baik pelayanan terhadap masyarakat.Undang-undang no 22 tahun1999 menyatakan kendaraan roda dua bukanlah alat angkut umum,kami telah berulang menyampaikan hal ini ke dinas perhubungan, pemerintah,organda kota Bukittinggi tapi belum ada bentuk kerja nyata atau aktion nya,”Afdal mengakhiri.
Hadir pada kegiatan tersebut walikota Bukittinggi beserta pegawai dilingkungan Pemko Bukittinggi,Kanit lantas polres Bukittinggi,anggota KSU IKABE dan tamu undangan lainnya.
(alex)





















