SUMBARTIME.COM-Ada yang menarik ketika jelang proses penahanan terhadap Kadis Kesehatan Kota Payakumbuh, inisial BKZ tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid 19 tahun 2020 terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Kuasa hukum dari tersangka Zamri SH sempat menyebut “Walikota” sebagai pimpinan dari kliennya (BKZ) saat diwawancarai oleh beberapa awak media di halaman Kejari Payakumbuh, pada Jumat 11 Maret 2022 siang.
Kuasa hukum dari BKZ tersebut menuturkan jika kliennya hanya menjalankan tugas serta perintah dari pimpinan.
“Ini bukan inisiatif klien kami, ini merupakan penetapan dari pimpinan supaya menyiapkan itu semua,” bebernya.
Adapun yang dimaksud pimpinan oleh Zamri SH sendiri diduga adalah Walikota Payakumbuh, seperti yang dikatakannya dihadapan para awak media.
“Itukan jelas pak Walikota, persiapan perlengkapan alat Covid-19,’ ungkapnya saat ditanya siapa pimpinan dari kadis Kesehatan terkait pengadaan APD yang membuat BKZ tersandung hukum.
Usai kuasa hukum dari BKZ memberikan lontaran pernyataan yang menyebut pimpinan dari kliennya adalah Walikota, awak media Sumbartime.com. berusaha menghubungi pimpinan yang dimaksud oleh kuasa hukum tersangka.
Namun sayang saat awak media mencoba menemui Walikota Payakumbuh Riza Falepi, untuk dimintai klarifikasi terkait kuasa hukum dari tersangka yang terindikasi menyeret nyeret nama yang bersangkutan untuk masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi anggaran Covid 19 Tahun anggaran 2020 yang menurut pihak Kejari Payakumbuh telah merugikan negara sebesar Rp 195 Juta, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Menurut info dari orang dekat Walikota sendiri, saat ini yang bersangkutan sedang dinas luar daerah, ujar sumber mengatakannya kepada awak media.
Dari lontaran pernyataan kuasa hukum tersangka tersebut, banyak pengamat menilai jika BKZ yang kini telah ditahan mulai “menembakan senjatanya”. Publik menilai BKZ tak ingin dirinya menjadi tumbal sendirian dalam kasus yang menyeretnya hingga tersandung hukum.
“Bisa jadi BKZ ingin mengungkapkan ke publik siapa siapa saja orang orang yang terduga ikut terlibat dalam kasus yang sedang menyandungnya kini,” papar Arnovi Sutan Mudo salah satu pengamat sosial, mengatakan kepada awak media.
Namun ulasnya lagi, pernyataan tersangka tersebut melalui kuasa hukumnya yang sempat menyebut berulang kali pimpinanannya yang mengindikasikan seakan diduga ikut terlibat belum bisa dipercayai kebenarannya seratus persen. Tentu butuh galian dan penyelidikan oleh aparat, sambungnya.
Arnovi menjelaskan lontaran BKZ melalui kuasa hukumnya itu minimal menjadi tambahan masukan bagi tim penyidik Kejaksaan. Apapun hasilnya nanti biar hukum yang menentukan benar atau tidaknya, tutupnya mengatakan.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Andalas Padang Hengki Andora, saat dihubungi awak media terkait manuver kuasa hukum tersangka yang beberapa kali menyebut pimpinan dari kadis Kesehatan Kota Payakumbuh, menilai hal itu lumrah saja.
Dalam garis hirarkinya Walikota adalah pimpinan dari Kadis Kesehatan tersebut. Namun benar atau tidaknya, nyanyian BKZ melalui kuasa hukumnya tersebut, tentu hukum yang akan membuktikannya.
Selain itu tuturnya lagi, Penyidik Kejaksaan tidak akan berhenti pada Kadis saja (BKZ). Pihak Kejaksaan bisa saja mengembangkan kasus itu siapa saja yang terlibat termasuk menelusuri kemana saja aliran dananya, pungkasnya singkat mengatakan. (aa)




















