SUMBARTIME.COM-Belum selesai kasus persoalan Debt Collector dari salah satu perusahaan leasing kawasan Kota Payakumbuh yang menarik motor konsumen asal Kabupaten Limapuluh Kota, dengan modus tipuan berupa pemberian BPKB kendaran beberapa hari yang lalu, kembali peristiwa yang sama terjadi lagi.
Kali ini korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DA (24) warga Kelurahan Tanjung Pauh, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Saat dirinya mengendarai kendaraannya jenis Scoopy warna hitam Strip Merah di kawasan Limbukan, Balai Panjang, Jumat (28/1) sore, tiba tiba dua orang yang diduga merupakan Debt Collector dari perusahaan Leasing Indomobil menghadang perjalanan IRT tersebut yang hedak menuju pulang ke rumahnya.
Menurut DA, saat itu dirinya dihadang oleh dua orang yang mengaku karyawan perusahaan Leasing Indomobil. Kepada dirinya kedia orang yang diduga bagian dari Debt Collector itu meminta agar yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan tunggakan kendaraan roda duanya jenis Scoopy. Selanjutnya kedua Debt Collector tersebut memaksa agar DA ikut bersama mereka menuju kantor Leasing yang berlokasi di pusat Kota Payakumbuh.
Namun saat itu DA, menolak untuk memenuhi keinginan keduanya dan meminta agar penyelesaian tunggakan untuk diselesaikan di rumahnya saja, kawasan Kelurahan Tanjung Pauh. Akan tetapi tawaran dai DA untuk menyelesaikan persoalan tunggakan di rumahnya ditolak oleh kedua orang tersebut dengan alasan hari Senin pekan depannya diselesaikan demi menghindari tarikan dari Debt Collector tutur mereka kepada DA saat itu.
Selanjutnya DA melanjutkan perjalananya yang bermaksud hendak pulang ke rumah. Namun Kedia orang yang mengaku sebagai karyawan Leasing Indomobil tersebut tetap mengikuti korban, sehingga korban melanjutkan perjalanannya menuju arah Parit Rantang.
Akan tetapi sesampai di kawasan Kelurahan Parit Rantang, kembali korban dihadang oleh dua orang tersebut, dan memaksa dirinya untuk datang ke kantor mereka dengan alasan hanya ingin menyelesaikan persoalan tunggakan tanpa bermaksud untuk menarik kendaraan korban.
Sementara itu korban yang termakan modus serta tipuan kedua orang yang diduga Debt Collector tersebut percaya saja, dan menyetujui datang ke kantor Leasingnya Indomobil.
Sesampainya di lokasi, tanpa curiga korban memasuki ruagan kantor Leasing Indomobil dengan meninggalkan motornya di halaman parkir. Saat itu kedua orang tersebut hanya mengatakan jika korban bisa hari senin untuk membayar cicilan tunggakan lagi dan menyuruh agar korban kembali pulang.
Namun alangkah kagetnya korban saat berada di luar kantor. Dirinya tidak lagi mendapatkan motor jenis Scoopynya yang semula ia parkir. Sedetik kemudian datang pihak dari Indomobil memberikan sebuah surat penarikan kendaraan kepadanya. Terang saja korban menolak karena merasa telah ditipu mentah mentah.
Korban kesal pihak leasing merampas motornya dengan modus tipuan dengan berpura pura penawaran penyelesaian cicilan tunggakan secara kekeluargaan. Selanjutnya korban yang menolak menerima surat penarikan kendaraan karena merasa tertipu oleh pihak Leasing, langsung melaporkan dugaan perampasan kendaraan tersebut dengan modus tipuan ke polisi.
Terpisah, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira saat dihubungi awak media, 31 Januari 2022, membenarkan jika korban telah melapor ke polisi dan kasusnya telah ditangani oleh pihak Reskrim, ungkapnya. Dirinya juga menjelaskan, jika kasus yang sama juga telah terjadi dalam sepekan ini, pungkasnya mengatakan. (aa)





















