SUMBARTIME.COM-Brigadir NP seorang oknum polisi yang videonya viral di media sosial membanting salah seorang Mahasiswa hingga mengalami kejang kejang, saat ini telah ditahan dan diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Banten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (15/10). Menurutnya, meskipun telah meminta maaf kepada korbannya inisial MFA, Brigadir NP tetap ditahan dan diproses, serta dikenai pasal berlapis, ungkapnya.
“Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak Kamis kemarin. NP dikenakan pasal berlapis dalam internal. Sehingga sanksi yang akan diterima terhadap NP juga menjadi lebih berat,” papar Shinto.
Namun kabid Humas Polda Banten tidak merinci seberapa berat hukuman yang harus dijalani oleh NP.
Sebelumnya, Kapolresta Tanggerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan jika Polda Banten berdasarkan Intruksi Kapolda akan menindak tegas NP yang diduga telah melanggar aturan sesuai dengan kedinasan disiplin Polri.
Dirinya juga menekankan jika dalam menegakan aturan polisi wajib menjunjung tinggi keselamatan masyarakat, memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan dengan sebaik baiknya, ujar Wahyu.
Seperti diketahui sebelumnya sebuah video yang beredar serta viral di sosial media tentang seorang oknum polisi yang kemudian diketahui berinisial NP menangkap, mempiting lalu membanting seorang mahasiswa ke trotoar.
Usai dibanting, mahasiswa tersebut langsung kejang kejang di trotoar serta dikerumuni oleh polisi lainnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 Oktober 2021 kemaren, di halaman kantor Bupati Tanggerang, Banten, saat sejumlah mahasiswa melakukan demo dan unjuk rasa di lokasi. (bn)




















