SUMBARTIME.COM-Oknum anggota DPRD Dharmasraya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 bulan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang korban hingga tewas, telah menyerahkan diri ke Polres setempat, Selasa 9 Februari 2021.
Bahkan setelah diperiksa kurang lebih selama 5 jam, oleh peyidik Reskrim Polres Dharmasraya, oknum berinisial “BAS” tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu informasi dari pengurus Partai PKB tempat sang oknum bernaung, memberitahukan jika BAS teslah dipecat dari kader partai. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris DPW PKB Sumbar, Rico Alvino, Rabu (10/2).
Menurutnya BAS dipecat karena dinilai telah melanggar AD/ART Partai. Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan pidana berat menghilangkan nyawa seseorang secara bersama sama, terangnya.
“Saat ini kami masih mengumpulkan data serta bahan untuk dilaporkan ke internal partai di pusat,” ungkap Rico.
Lebih jauh dirinya mengatakan saat ini pihak DPW Sumbar sedang melakukan koordinasi degan DPC Dharmasraya, untuk akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mengisi kekosongan kursi di DPRD setempat, paparnya.
Adapun kronologi keterlibatan BAS oknum anggota DPRD Dharmasraya, priode 2019-2024 melakukan dugaan tindakan kriminal dengan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang korban yang bernama Dani Kumbara hingga tewas setelah sempat dirawat di Puskesmas, Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto saat dikonfirmasi awak media menjelaskan sebagai berikut,
Pada tanggal 21 Juni 2020, pagi hari, sekira pukul 08.00 WIB, oknum anggota dewan BAS bersama 3 orang rekannya, masing masing A, U, dan G serta beberapa orang lainnya berkumpul untuk merencanakan menjemput korban di kawasan Sungai Rumbai.
Adapun motif korban dicari oleh BAS cs, lantaran mereka tidak senang atas perbuatan korban yang telah melarikan anak salah satu diantara mereka yang masih bawah umur.
Setelah korban ditemukan oleh BAS cs, langsung dibawa menuju Kantor Walinagari Koto Ranah, dengan menggunakan mobil BAS.
Sesampai di TKP, korban secar bersama sama di intrograsi dan dipukuli, hingga babak belur. Adapun Walinagari setepat sempat melarang BAS cs untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun himbauan Walinagari tidak dindahkan oleh para pelaku, korban terus dipukuli secara bergantian, hingga mengalami kritis. Saat kritis itulah, korban sempat dilarikan dan dirawat di Puskesmas terdekat. Namun beberapa waktu kemudian korban meninggal dunia.
Kasus tewasnya korban oleh BAS cs langsung ditangani Polres Dharmasraya, hingga beberapa orang dari para pelaku penganiayaan berhasil diamankan.
Beberapa orang pelaku lainnya sempat kabur dan menjadi buronan. Adapun BAS dinyatakan DPO sejak 21 JULI 2020, silam, papar Suyanto. (tim)





















