• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Nilai Ada Kriminalisasi Atas Penetapan Tersangka, Pihak Keluarga dan PH Minta Polda Sumbar Bebaskan MU

Sumbar Time by Sumbar Time
27 Oktober 2020
in Peristiwa
A A
0
Nilai Ada Kriminalisasi Atas Penetapan Tersangka, Pihak Keluarga dan PH Minta Polda Sumbar Bebaskan MU

kuasa hukum dari keluarga MU

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Amelia Sari (33) istri dari salah satu orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar meminta keadilan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya serta pengacaranya, Senin (26/10) mengatakan jika polisi tidak memiliki alat bukti yang sah terkait penangkapan dan pentetapan tersangka terhadap inisial MU

ADVERTISEMENT

Bagi mereka tindakan itu dinilai dan diduga sebagai bentuk dari kriminalisasi terhadap MU.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan temuan fakta-fakta di sidang praperadilan. MU ditetapkan tersangka sehari sebelum ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada tanggal 2 September 2020 di Kawasan Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, tutur Amelia.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

Amelia menceritakan jika suaminya ditangkap polisi usai pulang dari menguk anaknya di Kota Dumai. Saat menuju pulang, dirinya tidak lagi mendapat kabar tentang suami. Dirinya sempat kehilangan kontak, dan tiba tiba dia kaget dapat info jika suaminya telah ditangkap terkait kasus narkoba.

Padahal tuturnya lagi, suaminya tidak pemakai dan pengedar narkoba. Bahkan suaminya adalah orang yang polos dan pendiam, imbuhnya.

“Sudah 11 tahun berumah tangga bersama suami, alhamdulillah tidak pernah bermasalah sama sekali. Tidak ada gelagat yang mencurigakan di rumah,” ujar Amelia.

Sambil bercucuran air mata, dirinya yakin jika suaminya (MU) tidak terlibat narkoba atau jaringan manapun.

“Jangankan memakai. Memegang barang harampun itu saja suaminya tidak pernah,” ungkap Amelia.

ADVERTISEMENT

Ia berharap kepada bapak Kapolda Sumbar dan penyidiknya untuk membebaskan suaminya, pinta Amelia sambil menggendong anaknya yang masih berumur 5 bulan tersebut.

Amelia berharap ada keadilan bagi suaminya. Dirinya meyakini seratus persen jika suaminya tidak bersalah. “Kasihilah kami pak. Kami memiliki anak anak yang masih kecil,” sambungnya sambil bercucuran air mata.

Sementara itu Penasehat Hukum MU, Missiniaki Tommi, mengungkapkan jika penangkapan serta status terdakwa kliennya hanyalah didasarkan dari hasil laboratorium forensik BPOM terkait narkoba yang dimiliki tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap dengan inisial YY.

Di jelaskan olehnya, penangkapan MU berdasarkan hasil keterangan dan pengembangan pemeriksaan YY yang terlebih dahulu ditangkap dan diperiksa oleh penyidik. Hasil investigasi polisi, didapatkan keterangan bahwa tersangka YY membelikan mobil Fortuner terhadap MU.

Selanjutnya polisi mencari informasi ke tempat showroom. Dan benar jika MU telah membeli mobil Fortuner di tempat tersebut. Selanjutnya penyidik menggelar perkara dan ditetapkanlah MU sebagai tersangka, beber Missiniaki Tommi.

“Atas hal itu karena dinilai penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah atas penetapan tersangka terhadap MU maka kami ajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati”, ungkapnya lagi.

Namun karena ada beberapa hal yang digaris bawahi, yakni tentang rekayasa data yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumbar yang nantinya akan mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan. Maka pada hari ini, pengajuan pemeriksaan praperadilan itu kami cabut, sambung Tommi.

Terkait perkara ini, Tommi mengaku pihaknya sudah mengajukan surat ke Polda Sumbar agar dilakukan gelar perkara khusus. Kemudian pihaknya juga telah meminta permohonan pengalihan penahanan terhadap MU.

Adapun bentuk dugaan kriminalisasi yang terjadi terhadap kliennya oleh penyidik, penasehat hukum ini mengungkapkan jika penetapan tersangka terhadap MU hanya sesuai berdasarkan dari keterangan dari salah satu penyidik yang mengatakan jika MU baru membeli satu mobil.

“Kemudian rumah disangkakan milik Yasin Yusuf itu atas klien saya. Hanya itu saja klien saya ditetapkan tersangka,” ungkap Tommi.

Tommi mengakui jika YY dan MU merupakan adik kakak. Namun apakah karena mereka adik akak, lantas klien saya dicurigai ikut terlibat jaringan narkoba. Padahal hasil tes urinenya adalah negatif, imbuhnya lagi.

“Bagi kami sebagai penasehat hukum MU ini adalah hal yang membingungkan dan tidak masuk akal,” tuturnya.

Tommi mengungkapkan, kliennya ditangkap pada 3 September 2020 silam di kawasan Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, saat dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru menuju Painan. Saat penangkapan, menurut polisi ditemukan satu butir pil ineks dan setitik sabu yang diakui MU bukan barang miliknya.

Selain itu dari hasil pemeriksaan urine MU negatif, pungkasnya membeberkan. Sementara salah satu orang lagi inisial DAP yang ikut ditangkap serta hasil urine nya positif dibebaskan oleh penyidik dengan alasan direhabilitasi padahal menurut keterangan saksi tidak pernah direhabilitasi, katanya.

Berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki, kami mencoba mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan di pengadilan Negeri Tanjung Pati. Fakta yang terungkap di persidangan betul-betul mengagetkan dan kami tidak habis mengerti ternyata klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka padatanggal 02 September 2020, pungkas Tommi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Stake Bayu Setianto, saat dihubungi awak media mengatakan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penetapan seorang sebagai tersangka.

Jika memang ada keberatan dan merasa tidak puas dari pihak keluarga tersangka, maka dapat mengajukan proses praperadilan. Atau bisa juga mengungkapkan nantinya di dalam persidangan, ujarnya.

Terkait pemeriksaan terhadap MU, penyidik telah sesuai dengan SOP. Bukan persoalan ada atau tidaknya tersangka memakai narkoba. Namun ada mungkin hal sesuatu yang bisa menetapkan MU sebagai tersangka, papar Bayu mengatakan. (dei)

“

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pencabulan dan Perkosaan Terhadap Siswi SMA Kota Padang Terungkap Gegara Status di Facebook

Next Post

Cuaca Ekstrim, Pemko Payakumbuh Tata Pohon Pelindung Yang Berpotensi Tumbang Dan Patah

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post
Cuaca Ekstrim, Pemko Payakumbuh Tata Pohon Pelindung Yang Berpotensi Tumbang Dan Patah

Cuaca Ekstrim, Pemko Payakumbuh Tata Pohon Pelindung Yang Berpotensi Tumbang Dan Patah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026

Berita Terbaru

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.