SUMBARTIME.COM-Meninggalnya salah satu tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah bernama Lehar (84) yang masih dalam penahanan Polda Sumbar, menjadi polemik baru.
Lehar tutup usia di RSUP M Djamil Padang, pada Kamis (2/7) malam, sekira pukul 22.00 WIB akibat penyakit yang dideritanya. Namun meninggalnya tersangka atas nama Lehar tersebut berbuntut panjang dengan adanya rencana dari pihak keluarga melaporkan dan menuntut Polda Sumbar ke Mabes Polri.
Seperti yang dikatakan oleh anak Lehar bernama Lina kepada awak media, Jumat 3 Juli 2020. Menurutnya dengan meninggalnya ayahnya dia serta pihak keluarga lainnya akan mencari keadilan hukum dengan melaporkan Polda Sumbar ke Mabes Polri, tuturnya.
Di jelaskannya saat masih dalam penahanan Polda Sumbar, pihak kelurag sempat beberapa kali meminta penangguhan terhadap ayahnya (Lehar), namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.
“Ayah saya sudah berusia lanjut serta memiliki rekam medik penyakit tumor dan darah tinggi. Kami sudah berusaha mengajukan permohonan penangguhan penahanan namun tidak pernah digubris sampai dia meninggal,” papar Lina.
Menurutnya lagi, keluarga akan cari keadilan hingga ke Mabes Polri. Bagi Lina penahanan ayahnya yang dalam kondisi sakit merupakan dugaan tindakan diskriminatif, untuk itu dirinya tidak menerima, tutupnya.
Sementara itu Tim penasehat hukum tersangka Lehar, Jonathan Nababan, menjelaskan jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri. Menurutnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim Jakarta dan telah melayangkan surat kepada Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ignatius Sigit Widiatmono, bebernya.
Menurut Jonathan, pihaknya sedang mencari keadilan untuk membela kepentingan hukum kliennya. Dikatakan bahwa pihaknya sejak tanggal 25 Mai 2020 lalu, telah mengajukan permohonan penangguhan kliennya dengan alasan sedang dalam kondisi sakit sakitan, namun tidak pernah dikabulkan. Untuk itu pihaknya melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, ujarnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan jika tersangka Lehar meninggal di RSUP M.Djamil Padang. Menurutnya penahanan tersangka atas nama Lehar berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Polda Sumbar tanggal 18 April 2020 dengan pelapor atas nama Budiman, dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah.
Tersangka yang ditahan sejak tanggal 16 Mai 2020 dibantarkan penahanannya pada tanggal 30 Juni 2020 dan dirawat di RSUP M Djamil untuk perawatan serta operasi pengangkatan tumor yang di deritanya.
Terkait adanya laporan dari tim kuasa hukum tersangka ke Mabes Polri, Bayu Setianto mengatakan itu tidak masalah karena hak setiap warga negara. Namun yang jelas tuturnya lagi, Polda Sumbar telah melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai dengan aturan berlaku.
Soal adanya permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan, menurutnya lagi, bukannya pihak Polda tidak mau mengabulkan, namun proses pemeriksaan pada tahap penyidikan masih berlangsung dan belum kelar. Masih membutuhkan keterangan dari tersangka, tutupnya menjelaskan. (tim)





















