SUMBARTIME.COM-Saat suami masih dalam Lembaga Permasyarakatan, seorang wanita ibu rumah tangga tertangkap basah sedang asyik hohohihi mesum bersama selingkuhan seorang oknum PNS.
Perselingkuhan yang diiringi aksi mesum tersebut terjadi pada Kamis (7/5) dini hari, di Kelurahan Ujung Batung, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, di dalam rumah si wanita inisial MR (40).
Kamis dini hari sekira pukul 02.00 WIB, masyarakat sekitar yang curiga telah melakukan pengintaian terhadap pasangan selingkuh tersebut diseputar kediaman si wanita. Hal ini ditenggarai akibat seringnya pasangan pria berinisial YD (45) seorang oknum PNS mangkal di rumah terkait.
Benar saja, saat dilakukan pengintaian dan pengerebekan oleh warga, didapati sedang berduaan di dalam satu kamar dan diduga sedang melakukan hohohihi alias mesum.
Beruntung pasangan selingkuh tersebut tidak diamuk warga, namun cepat diamankan dan diserahkan kepada Satpol PP Kota Pariaman.
Terpisah Kasi Penyidik PPNS Pol PP Kota Pariaman, Alrinaldo, kepada awak media Kamis (7/5) malam, membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut. Menurutnya, keduanya digerebek oleh warga karena warga curiga seringnya mobil YD seorang oknum PNS mangkal di depan rumah MR.
Diketahui saat ini suami syah dari MR sedang dibina di dalam Lapas. Namun oknum PNS tersebut sering datang bertandang ke rumah yang bersangkutan. YD yang merupakan warga Lubuk Begalung Kota Padang dan masih memiliki pasangan yang syah sering datang ke rumah MR.
Dari pengakuan oknum tersebut, dirinya mengaku telah sering meniduri MR. Mereka mengaku telah sering melakukan perbuatan suami istri di waktu yang berbeda.
Atas tertangkap basahnya pasangan mesum tersebut, maka keduanya akan diancam Pasal 6 ayat 1, Junto Pasal 29 ayat 2 yaitu melakukan perbuatan perzinaan atau perbuatan yang mengarah pada perzinaan dengan merujuk Perda no. 10 tahun 2013 dengan pidana kurungan paling Lama 3 bulan atau denda lima juta rupiah.
Direncanakan pada Jumat 8 Mai 2020, keduanya akan menjalani sidang di Pengadilan Negri Pariaman, tutup Alrinaldo. (tim)





















