SUMBARTIME.COM-Pada Tanggal 22 April 2020 hingga 5 Mai 2020 mendatang akan resmi diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Sumbar. Tidak terkecuali di Kota Payakumbuh.
Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi, menegaskan, Pemko Payakumbuh siap mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya demi memutus mata rantai penyebaran Corona yang kian hari kian mengkuatirkan, dan demi menyelamatkan dan melindungi nyawa masyarakat Kota Payakumbuh, pihaknya siap menjalankan PSBB tahap pertama selama 14 ke depan, tuturnya lagi.
Untuk itu da meminta agar masyarakat bisa memakluminya dan siap untuk disiplin dalam rangka kebaikan semua masyarakat, papar Riza.
Adapun Pembatasan yang dilakukan dalam masa PSBB adalah pembatasan gerak di ruang publik, seperti pengetatan orang ke luar rumah, pembatasan aktifitas di ruang Peribadatan, baik Mesjid, Mushola, Gereja dan sebagainya.
Selain itu untuk transportasi akan dibatasi. Beberapa ruas utama di jalan jalan Kota Payakumbuh akan diperketat hingga ditutup untuk mempersempit ruang masuk ke Kota Payakumbuh. Sementara arus lalu lintas penghubung baik keluar ataupun masuk, akan dialihkan menjadi satu jalur, yakni jalur lingkar Utara dan Lingkar Selatan.
Sementara aktifitas di pasar terutama yang menjual kebutuhan pokok tetap buka namun juga dibatasi dan diperketat dengan mewajibkan para pengunjung pasar menggunakan masker. Tidak membolehkan terjadinya kumpulan massa, serta berbelanja sesuai dengan kebutuhan pokok dalam arti kata ke pasar hanya membeli kebutuhan yang diperlukan saja, tanpa harus berlama lama.
Apotik serta toko toko yang menjual obat serta alat kesehatan tetap buka namun tetap menghindari penumpukan massa.
Untuk kedai atau warung kopi, kafe, dan semacamnya yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa, akan dibatasi pengunjungnya. Dan lebih diutamakan untuk membungkus makanan atau minuman untuk dinikmati di rumah masing masing.
Tetap meminta dan menghimbau agar warga masyarakat tetap di rumah saja kalau tidak ada keperluan serta kebutuhan yang mendesak.
Adapun bagi warga Payakumbuh sendiri yang ingin berpergian ke luar rumah, hanya dibolehkan untuk kepentingan yang mendasar dan untuk kepentingan ekonomi seperti pelaku usaha dan semacamnya dengan catatan menghindari kerumunan dan memakai masker.
Dalam menegakan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini, pihak penegak hukum, TNI/Polri dan Kejaksaan sudah siap mengawal dan memberlakukan pasal-pasal hukum untuk warga yang masih tidak mengindahkan aturan itu, sebut Wako Riza Falepi.
Terkait dengan soal kompensasi bagi warga masyarakat yang dirumahkan untuk Pysical distancing serta terdampak ekonomi, Walikota Payakumbuh Riza Falepi meminta warga kota untuk tetap bersabar sehubungan belum satupun bantuan dampak sosial dan dampak ekonomi akibat wabah virus corona turun ke Payakumbuh.
Bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah, baik dari pusat ataupun dari provinsi serta dari Pemko Payakumbuh, belum satupun yang turun. Dinas terkait yang membidani urusan bantuan ini masih melakukan pendataan ditingkat kelurahan, jelasnya.
Menurut walikota, prinsipnya semua warga kota yang terdampak Covid-19, di Payakumbuh akan dibantu semuanya. Besarannya, akan disamakan dengan bantuan pusat, Rp600ribu/KK per bulan, selama tiga bulan.
Bantuan dibagi dalam tiga kategori, ada yang berasal dari pemerintah pusat, dari pemprov dan dari pemko sendiri. Dalam pendistribusian bantuan ini, tambah walikota, akan didata secara selektif. Intinya, tidak ada warga yang berhak menerima yang tidak kebagian. Dan tidak ada penerima ganda, tegas walikota.
Bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang terlewatkan dalam pendataan, silahkan mendatangi kelurahan untuk membuktikan, jika diri yang bersangkutan berhak menerima bantuan dampak pandemi Covid-19, tutup Walikota Payakumbuh tersebut. (aa)




















