SUMBARTIME.COM-Mulai maraknya pertambangan emas ilegal di Kabupaten Pasaman, tepatnya kawasan Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, sejak Tahun 2019 membuat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat angkat bicara.
Menurut Walhi saat ini di lokasi ada 7 eskavator yang beroperasi di 5 titik kawasan Nagari Cubadak tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Departemen Advokasi, Riset, dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Candra. Menurutnya berdasarkan hasil investigasi pihaknya ke lokasi tambang tersebut telah berpotensi merusak ekosistem yang ada.
Dijelaskan lagi, pertambangan emas ilegal tersebut telah merusak aliran sungai jernih yang merupakan sumber air bersih bagi masyarakat setempat. Padahal tutur Yoni, aliran air sungai itu merupakan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sangat vital bagi warga yang bermukim di beberapa kawasan yang dialiri sungai tersebut.
Walhi Sumatra Barat juga menjelaskan pertambangan emas yang sempat tutup pada tahun 2015 silam, akibat dilakukannya razia besar besaran oleh Polda Sumbar maupun Polres Pasaman, sejak Tahun 2019 kembali mulai beroperasi dan dalam beberapa waktu belakangan ini kian marak.
Atas fenomena tersebut, Walhi menilai jika pihak Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar dan Pasaman, dinilai abai dan terkesan tutup mata terhadap aktifitas pertambangan ilegal yang telah merusak ekosistem alam.
Ditenggarai ada satu orang oknum di Pemerintah Kabupaten Pasaman yang diduga menjadi pemodal di tambang emas ilegal di Nagari Cubadak dan mempekerjakan puluhan orang baik dari masyarakat setempat, maupun dari luar. (tim)




















