SUMBARTIME.COM-Terkait adanya informasi tentang pelarangan perayaan Natal bagi umat Kristiani di kawasan Jorong Kampung Baru oleh Pemkab Kabupaten Dharmasraya beberapa hari yang lalu, membuat pihak Pemerintahan setempat angkat bicara.
Melalui Kabag Humas Pemkab Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo, dalam pers rilisnya mengatakan bahwa Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melarang suatu pemeluk agama untuk merayakan hari besarnya sesuai dengan keyakinan umat beragama tersebut paparnya.
Namun pihaknya hanya menghargai kesepakatan yang telah dibuat oleh tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.
Dalam kesepakatan tersebut disebutkan jika tidak ada pelarangan untuk beribadah di rumah masing masing. Namun jika beribadah itu secara bersama sama dan mendatangkan jamaah dari daerah lain maka harus dilaksanakan di tempat ibadah yang resmi.
Saat itu kedua belah pihak menyetujui dan mensepakati perjanjian tersebut, papar Budi Waluyo lagi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12).
Adapun yang dilakukan oleh Pemkab Dharmasraya adalah menghindari terjadinya konflik antara kaum Ninik Mamak Nagari Sikabau dengan Jorong Kampung baru yang dihuni oleh pihak Krsitiani. Budi juga menjelaskan pernah terjadi konflik pada Tahun 1999 silam, akibat salah satu pihak melanggar kesepakatan sehingga nyaris menimbulkan kerugian di kedua belah pihak.
Budi Waluyo juga mengatakan bahwa surat yang dikirimkan oleh Walinagari Sikabau itu bukanlah surat pelarangan perayaan. Akan tetapi surat tersebut berisikan soal perjanjian serta kesepakatan untuk tidak merayakan secara berjamaah dan mendatangkan jemaat dari daerah lain di tempat yang bukan resmi.
Namun paparnya lagi jika umat Kristiani di Kampung Baru ingin melaksanakan perayaan Natal, maka Pemkab siap memfasilitasi di tempat yang resmi, tutupnya mengatakan. (tim)




















