SUMBARTIME.COM-Disersi tak masuk dinas selama 30 hari berturut turut seorang anggota polisi berinisial Bripka NZ yang bertugas di Polres Tanah Datar dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personilnya tersebut terjadi pada Senin (9/12) yang dipimpin oleh Waka Polres, Kompol Arifin Daulay dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kabag Ren, Kabag Sumda, para Kasat, Kapolsek, di halaman Mapolres setempat.
Menurut Kompol Arifin Daulay, upacara tersebut diadakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat dengan Nomor Kep/354/X/2019, tanggal 31 Oktober 2019, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) seorang anggota Polres Tanah Datar an. NOZRA pangkat terakhir BRIPKA, di karenakan selama ini tidak masuk dinas secara berturut-turut lebih dari 30 (tiga puluh) hari, ujarnya.
Waka Polres tersebut mengimbau kedeoan agar tidak ada lagi terjadi upacara pemecatan secara tidak hormat kepada seluruh personil Polres Tanah Datar, harapnya dengan tegas. (ezi)




















